Sejarah Singkat Bidikmisi

bapak bidikmisi

   Bidikmisi adalah singkatan dari Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi, yang merupakan dana pendidikan dari pemerintah melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang diserahkan kepada calon  Mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki sejumlah prestasi akademik maupun prestasi minat dan bakat. Yang  juga merupakan program kerja 100 hari menteri keuangan Prof. Dr. Ir. KH Muhammad Nuh, DEA kabinet SBY - Budiono periode 2010 – 2014. Dana Bidikmisi yang diserahkan kepada Mahasiswa  adalah Rp. 6.000.000,00/ semester mealaui rekening yang telah ditetapkan masing – masing Perguruan Tinggi.
     Program yang diluncurkan oleh “Bapak Bidikmisi” itu dilaksanakan pada tahun 2010, dengan awal penerima Beasiswa sebanyak 20.000 Mahasiswa seluruh Indonesia dengan kuota yang beragam. Seiring berjalannya waktu penerima Beasiswa yang di “Kejar-kejar” oleh calon Mahasiswa ataupun Mahasiswa ini, kian tahun semakin bertambah. Terbukti, ditahun 2015 jumlah penerima Beasiswa Bidikmisi sudah mencapai 250.000-an lebih. Dengan banyaknya kuota penerima Beasiswa ini, diharapkan akan banyak cita-cita dari generasi muda yang akan tercapai setelah mendapat bantuan ini.
     Landasan hukum yang membuat Beasiswa Bidikmisi ini diselanggarakan diantaranya; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan Beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau Beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi Beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
      Atas dasar Hukum tersebut, perguruan tinggi yang sudah terdaftar di Dikti berhak mendaftarkan kampusnya sebagai penyelenggara Beasiswa Bidikmisi. Dan hingga saat ini Hampir disetiap PTN dan sebagian PTS mendapatkan subsidi Beasiswa ini. Kendati demikian, Kuota penerima Beasiswa Bidikmisi tidak disama ratakan disetiap Peruruan tinggi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan 2 bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik. Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program Beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan Beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon Mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa Bidikmisi.

Adapun Misi dan Tujuan diselengarakannya Beasiswa ini, adalah ;

MISI :

·         Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
·         Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.

TUJUAN :

·         Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
·         Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
·         Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
·         Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
·         Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
·         Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
     Dengan kata lain, bahwa beasiswa ini sejatinya diperuntukan bagi calon Mahasiswa yang memiliki prestasi namun terkendala di kondisi ekonominya. Dan setelah beasiswa ini didapatkan, harapannya si penerima Beasiswa dapat memberikan kontribusinya untuk bangsa dan negara. Terbukti, saat ini sudah banyak sekali penerima beasiswa bidikmisi ini meraih prestasi di tingkat regional, nasioanal, bahkan internasional. Ini merupakan buah dari program beasiswa Bidikmisi yang diberikan. Dan tidak menutup kemungkinan, akan lahir generasi emas dari penerima beasiswa ini.



#Bapakbidikmisi
#Mohnuh
#IMBUTM
#BidikmisiUTM
#FkmbSuramadu
#Permadanidiksi
#Bidikmisi
#Dikti
#BidikmisiMendunia 
#BanggaJadiBidikmisi 
#BidikmisiMenginspirasi
#IntegritasMembangunBakti
#QualityEducation
#Universitastrunojoyomadura
#UTM